For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

Also known as: Perda Kota Cimahi 8/2021 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2021 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 September 2021Publication Date:1 September 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Dasar
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date01 September 2021
Publication Date01 September 2021
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 179)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Cimahi, termasuk bentuk dan jenis satuan pendidikan, pendirian, pengelolaan, penambahan, perubahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan. Diatur pula mengenai penerimaan peserta didik baru, mutasi, kurikulum, evaluasi, sertifikasi, pengawasan, penjaminan mutu pendidikan, wajib belajar, pendidikan inklusif, sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, dan kerja sama.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Pendirian satuan pendidikan dasar harus memperoleh izin dari Wali Kota.
  • Pengelolaan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, akuntabilitas, transparansi, dan berkeadilan.
  • Satuan pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan inklusi bagi yang berkebutuhan khusus.
  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin setiap anak mendapatkan kesempatan belajar mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dan membebaskan biaya pendidikan dasar 9 tahun.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 179) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wali Kota berwenang memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, Pendidikan Dasar, dan pendidikan nonformal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.