on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1983 tentang Perincian Sumber-Sumber Anggaran Rutin Dan Sumber-Sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984
Also known as: Keppres 54/1983 · Keppres No. 54 Tahun 1983 · Keppres Nomor 54 Tahun 1983
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merinci lebih lanjut sumber-sumber anggaran rutin dan pembangunan untuk Tahun Anggaran 1983/1984, yang telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983. Keputusan ini mengatur pembagian anggaran ke dalam bagian, pos, dan mata anggaran sesuai dengan departemen atau lembaga terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran yang lebih terstruktur dan terperinci. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 April 1983.