on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 14 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TA 2016
Also known as: Perda Kabupaten Simeuleu 14/2015 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 14 Tahun 2015
Qanun ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan untuk Tahun Anggaran 2016. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung kelancaran operasional PDAM Tirta Fulawan dan pengadaan tanah.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi: