on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022
Also known as: Permenperin 5/2022 · Permenperin No. 5 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur petunjuk teknis penguatan kapasitas kelembagaan sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2022. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kemampuan sentra IKM untuk meningkatkan daya saing, yang dilaksanakan melalui DAK bidang IKM.
Tujuan dari DAK Nonfisik ini adalah untuk meningkatkan kemampuan kinerja, nilai tambah, serta daya saing produk sentra IKM. Sasarannya meliputi peningkatan kemampuan sumber daya manusia pelaku IKM, penguatan kelembagaan sentra IKM dan sarana pembinaan, peningkatan kualitas dan daya saing produk, serta pengembangan wisata industri di sentra IKM.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan dan penyaluran DAK Nonfisik, yang mengacu pada rencana kegiatan yang telah disepakati. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan juga diatur untuk memastikan pelaksanaan kegiatan yang tepat sasaran.