Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatasi masalah kemiskinan yang mendesak di Indonesia dengan pendekatan yang sistematik, terpadu, dan menyeluruh. Tujuan utama adalah mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara melalui pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Peraturan ini menetapkan program perlindungan sosial yang meliputi Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat. Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pendataan penerima program dan menerbitkan kartu identitas bagi penerima manfaat. Selain itu, dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan untuk mendukung pelaksanaan program ini. Pendanaan program bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat.