For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 11/2006 · Perda Kabupaten Jepara No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2006Publication Date:30 September 2006
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date21 Oktober 2006
Publication Date30 September 2006
Place of EnactmentJepara

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengamanatkan perlunya peraturan daerah sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pejabat Pengelola Barang: Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala SKPD sebagai pengguna barang. Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab masing-masing pejabat.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
  3. Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum.
  5. Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola barang dan pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  7. Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
  8. Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah meliputi penghapusan dari daftar barang pengguna dan daftar barang milik daerah.
  9. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah sebagai tindak lanjut atas penghapusan meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal Pemerintah Daerah.
  10. Penatausahaan: Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pengelola Barang menetapkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik Daerah.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pengelola barang berkoordinasi dengan instansi teknis terkait. 3. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.