For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Produk Dalam Negeri

Also known as: Permenperin 17/2026 · Permenperin No. 17 Tahun 2026 · Permenperin Nomor 17 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2026Publication Date:24 Juni 2026
Industri Manufaktur LainnyaProfesiStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
Effective Date02 Juli 2026
Publication Date24 Juni 2026

(-)

Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka mengoptimalkan pelayanan teknis guna meningkatkan belanja produk dalam negeri oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta yang menggunakan dana APBN/APBD atau sumber daya negara sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuk Balai Sertifikasi Produk Dalam Negeri sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Balai Sertifikasi Produk Dalam Negeri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Tugas utama balai ini adalah melaksanakan sertifikasi produk dalam negeri serta melakukan fasilitasi dan standardisasi verifikator. Fungsi yang dijalankan meliputi pelaksanaan sertifikasi TKDN dan/atau BMP, fasilitasi verifikator berbasis standar kompetensi nasional, layanan konsultasi sertifikasi, pengelolaan data TKDN/BMP, serta urusan administrasi internal dan evaluasi.

Susunan organisasi Balai Sertifikasi Produk Dalam Negeri terdiri atas Subbagian Tata Usaha serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kepala Balai merupakan jabatan administrator (eselon III.b) dan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas (eselon IV.b), yang keduanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perindustrian. Balai ini berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dalam operasionalnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, serta sistem pengendalian intern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)