For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 10/2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tanah Bumbu untuk periode 2020-2040. Tujuan utama adalah mewujudkan kebijakan pembangunan industri di tingkat daerah, menentukan sasaran strategis, dan mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, serta berwawasan lingkungan. Peraturan ini mencakup:

  1. Industri Unggulan Daerah: Pemerintah Daerah menetapkan industri unggulan berbasis kearifan lokal dan potensi sumber daya daerah, meliputi industri agro, pangan, pengolahan hasil tambang, dan logam. Pengembangan industri unggulan ini menjadi prioritas daerah.
  2. Jangka Waktu RPIK: RPIK ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun (2020-2040) dan dapat ditinjau setiap 5 tahun. RPIK memuat visi, misi, tujuan, strategi pembangunan industri daerah, sasaran, tahapan capaian, pembangunan sumber daya industri, pemberdayaan industri, dan kebijakan afirmatif untuk industri kecil dan menengah.
  3. Pelaksanaan: Pemerintah Daerah melaksanakan RPIK dengan menetapkan Kebijakan Industri Daerah sebagai rencana strategis yang disusun oleh Perangkat Daerah bidang Perindustrian. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Pengembangan industri unggulan harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Peran serta masyarakat setempat diutamakan dalam pembangunan industri daerah, dan kemitraan usaha industri didorong untuk memperkuat struktur industri. Pelaksanaan RPIK mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan sejalan dengan rencana pembangunan industri provinsi serta rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kebijakan Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)