on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 10/2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tanah Bumbu untuk periode 2020-2040. Tujuan utama adalah mewujudkan kebijakan pembangunan industri di tingkat daerah, menentukan sasaran strategis, dan mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, serta berwawasan lingkungan. Peraturan ini mencakup:
Peran serta masyarakat setempat diutamakan dalam pembangunan industri daerah, dan kemitraan usaha industri didorong untuk memperkuat struktur industri. Pelaksanaan RPIK mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan sejalan dengan rencana pembangunan industri provinsi serta rencana pembangunan jangka panjang daerah.