For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Saka Mese Nusa Utama

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 6/2020 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Saka Mese Nusa Utama
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentPiru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Saka Mese Nusa Utama (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 0176).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Saka Mese Nusa Utama. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan daerah melalui sumber pembiayaan dari pengelolaan kekayaan daerah dan investasi. Tujuannya adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan penyertaan modal daerah yang melibatkan kerjasama dengan pihak lain, yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang BUMD. Perseroda bertanggung jawab penuh jika terjadi penyalahgunaan penyertaan modal. Besaran penyertaan modal daerah adalah Rp. 2.850.000.000,- yang dibebankan pada APBD dan dibayarkan secara bertahap selama dua tahun anggaran (2021 dan 2022). Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari Perseroda, sementara Perseroda berhak menerima penyertaan modal. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal, dan Perseroda berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi. Hasil usaha penyertaan modal wajib disetor kepada Pemerintah Daerah. Direksi Perseroda wajib menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal secara bulanan, triwulanan, dan tahunan kepada pemegang saham melalui komisaris. Bupati melakukan pengawasan terhadap penggunaan penyertaan modal daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)