For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2021 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2021Publication Date:30 Juli 2021
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date30 Juli 2021
Publication Date30 Juli 2021
Place of EnactmentKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dengan menjamin pengelolaan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang layak, mencapai kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan penyelenggara, serta mencapai peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun kebijakan SPAM, mengintegrasikannya dalam rencana pembangunan daerah, menyusun rencana induk SPAM, melaksanakan SPAM, membentuk BUMD/UPT, memberikan izin kepada badan usaha, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menjamin ketersediaan air baku. Pemerintah Desa mendukung pembinaan dan pengawasan, mengintegrasikan program SPAM dalam rencana pembangunan desa, memfasilitasi pelaporan, dan melakukan kerjasama dengan desa lain. 2. **Jenis SPAM:** Terdiri dari SPAM bukan jaringan perpipaan (sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, bangunan penangkap mata air) dan SPAM jaringan perpipaan (unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan). 3. **Penyelenggaraan SPAM:** Meliputi landasan penyelenggaraan (Rencana Induk SPAM dan Jakstra SPAM Daerah), tahapan penyelenggaraan (perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi), kelembagaan penyelenggaraan (PUDAM, BUM Desa, Kelompok Masyarakat, Badan Usaha), daerah layanan (kawasan perkotaan, perdesaan, khusus), persyaratan kualitas air minum, keterpaduan dengan sanitasi, pembiayaan, tarif dan iuran, serta kerjasama. 4. **Hak dan Kewajiban Pelanggan:** Pelanggan berhak memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat dan mendapatkan informasi tentang tarif. Kewajiban pelanggan adalah membayar tagihan, menghemat penggunaan air, menjaga kelestarian sumber air, dan mengikuti petunjuk penyelenggara. 5. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara SPAM melalui pendampingan, bimbingan, bantuan pembiayaan, pendidikan, dan pengawasan teknis. Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan penutup.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, maka pengelolaan SPAM oleh BUM Desa, Badan Usaha dan kelompok masyarakat wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Penyelenggaraan SPAM oleh BUM Desa, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk melaksanakan pelayanan dan operasional kegiatan. 3. Peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah ini disusun paling lama 1 (tahun) setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara yang melakukan pelanggaran kewajiban Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 39, Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi, dan/atau pencabutan izin.