Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dengan menjamin pengelolaan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang layak, mencapai kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan penyelenggara, serta mencapai peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun kebijakan SPAM, mengintegrasikannya dalam rencana pembangunan daerah, menyusun rencana induk SPAM, melaksanakan SPAM, membentuk BUMD/UPT, memberikan izin kepada badan usaha, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menjamin ketersediaan air baku. Pemerintah Desa mendukung pembinaan dan pengawasan, mengintegrasikan program SPAM dalam rencana pembangunan desa, memfasilitasi pelaporan, dan melakukan kerjasama dengan desa lain.
2. **Jenis SPAM:** Terdiri dari SPAM bukan jaringan perpipaan (sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, bangunan penangkap mata air) dan SPAM jaringan perpipaan (unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan).
3. **Penyelenggaraan SPAM:** Meliputi landasan penyelenggaraan (Rencana Induk SPAM dan Jakstra SPAM Daerah), tahapan penyelenggaraan (perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi), kelembagaan penyelenggaraan (PUDAM, BUM Desa, Kelompok Masyarakat, Badan Usaha), daerah layanan (kawasan perkotaan, perdesaan, khusus), persyaratan kualitas air minum, keterpaduan dengan sanitasi, pembiayaan, tarif dan iuran, serta kerjasama.
4. **Hak dan Kewajiban Pelanggan:** Pelanggan berhak memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat dan mendapatkan informasi tentang tarif. Kewajiban pelanggan adalah membayar tagihan, menghemat penggunaan air, menjaga kelestarian sumber air, dan mengikuti petunjuk penyelenggara.
5. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara SPAM melalui pendampingan, bimbingan, bantuan pembiayaan, pendidikan, dan pengawasan teknis.
Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan penutup.