For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2016 - 2021

Also known as: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 08/2018 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 08 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2016 - 2021
LocationPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentUjoh Bilang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2016-2021. Perubahan ini dilakukan karena hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan RPJMD ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan substansi kebijakan nasional, merumuskan kembali struktur urusan pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan menyesuaikan indikator serta target RPJMD dengan capaian kinerja, kondisi, potensi, dan regulasi yang berlaku. Hal ini juga mempertimbangkan berbagai regulasi baru seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019.

Ketentuan Substansial: Perubahan RPJMD mencakup perubahan sistematika penyusunan RPJMD yang terdiri dari beberapa bab meliputi pendahuluan, gambaran umum dan kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan penutup. Perubahan ini akan menjadi pedoman dalam menyusun perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan tahunan untuk tahun 2019-2021.

(-)

(-)