For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN APBD TA 2014

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 8/2014 · Perda Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2014Publication Date:22 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN APBD TA 2014
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date22 Agustus 2014
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentTuban

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2014. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 193.122.798.380,07 sehingga menjadi Rp 1.752.368.188.902,42. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 256.088.103.608,98 sehingga menjadi Rp. 1.948.334.107.181,33, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 195.965.918.278,91). Pembiayaan daerah meliputi penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 62.965.305.228,91 sehingga menjadi Rp. 213.444.718.278,91 dan pengeluaran tetap sebesar Rp. 17.478.800.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah.

(-)

(-)