For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 1/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:11 Januari 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date-
Publication Date11 Januari 2016
Place of EnactmentTuban

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri D Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif.
  2. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
  3. Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok.
  4. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.
  5. Menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).
  6. Mencegah perokok pemula.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan KTR: Bupati berwenang menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
  2. Larangan di KTR: Di dalam KTR, dilarang merokok, memproduksi rokok, menjual rokok, mengiklankan rokok, dan/atau mempromosikan rokok. Pimpinan atau penanggung jawab KTR dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok.
  3. Penetapan KTbR: Tempat kerja, tempat umum (kecuali Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), dan tempat lain yang ditetapkan, ditetapkan sebagai KTbR.
  4. Ketentuan di KTbR: Di dalam KTbR, dilarang merokok kecuali di tempat khusus untuk merokok yang disediakan. Pimpinan atau penanggung jawab KTBR wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok (kecuali usaha mikro dan kecil).
  5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dan KTbR, antara lain dengan memberikan saran, usulan, mengingatkan perokok, dan melaporkan pelanggaran.

1. Sebelum pelaksanaan sanksi administratif, Bupati melaksanakan pembinaan dan sosialisasi secara terus menerus selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan oleh SKPD dan/atau Tim Pemantau KTR dan KTbR. 2. Pelaksanaan pembinaan dan sosialiasi sudah harus mulai dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Dalam hal Peraturan Bupati yang mengatur mengenai tanda/petunjuk/peringatan belum ditetapkan, pimpinan atau penanggungjawab KTR dan KTbR menetapkan tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok atau tanda/petunjuk ruangan boleh merokok paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Pimpinan dan/atau penanggungjawab KTbR sudah harus menyediakan Tempat Khusus Untuk Merokok paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang yang melanggar Pasal 16 dan Pasal 19, serta kepada setiap Badan yang melanggar Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4). 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, denda administratif terhadap Badan (Rp. 10.000.000,00 - Rp. 50.000.000,00), dan/atau denda administratif terhadap orang perseorangan (Rp. 50.000,00 - Rp. 500.000,00). 3. Bupati berwenang mengenakan sanksi administrasi kepada anggota Tim Pemantau KTR dan KTbR yang tidak melakukan pengawasan terhadap KTR dan KTbR, disesuaikan dengan sanksi kepegawaian. 4. Selain sanksi administratif, pelanggaran Pasal 16 atau Pasal 19 dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.