on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Serang Dari Wilayah Kota Serang Ke Wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten
Also known as: PP 32/2012 · PP No. 32 Tahun 2012 · PP Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Serang dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pemindahan ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi serta pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serang. Kecamatan Ciruas dipilih karena dinilai layak dan memenuhi syarat dari aspek geografis, tata ruang, ketersediaan lahan, sosial, budaya, politik, keamanan, serta sarana dan prasarana. Pemindahan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Serang dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011–2031.