For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Serang Dari Wilayah Kota Serang Ke Wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten

Also known as: PP 32/2012 · PP No. 32 Tahun 2012 · PP Nomor 32 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2012Publication Date:1 Maret 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibukota Kabupaten Serang Dari Wilayah Kota Serang Ke Wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 2012
Publication Date01 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Serang dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pemindahan ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi serta pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serang. Kecamatan Ciruas dipilih karena dinilai layak dan memenuhi syarat dari aspek geografis, tata ruang, ketersediaan lahan, sosial, budaya, politik, keamanan, serta sarana dan prasarana. Pemindahan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Serang dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011–2031.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Serang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Serang.

(-)