For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 8/2020 · Permenkop UKM No. 8 Tahun 2020 · Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2020Publication Date:14 Oktober 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date15 Oktober 2020
Publication Date14 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/VII/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) guna meningkatkan optimalisasi pengelolaan dana bergulir secara konvensional dan syariah. LPDB-KUMKM merupakan unit organisasi non-eselon di bawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. LPDB-KUMKM dipimpin oleh Direktur Utama dan memiliki tugas utama mengelola dana bergulir untuk pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Fungsi LPDB-KUMKM meliputi penghimpunan dan pengembalian dana, pemberian pinjaman, pemantauan, evaluasi, pengkajian, pengembangan, perbendaharaan, akuntansi, administrasi, pendampingan, kerjasama, dan pemeriksaan intern.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LPDB-KUMKM berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/VII/2017 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)