For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan

Also known as: Peraturan BPOM 6/2021 · Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2021Publication Date:22 Februari 2021

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePengawasan Periklanan Pangan Olahan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date23 Februari 2021
Publication Date22 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 738)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam iklan pangan olahan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama peredaran pangan olahan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap orang yang mengiklankan pangan olahan wajib bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan dan harus sesuai dengan label pangan yang disetujui. Iklan harus menggunakan bahasa Indonesia, kecuali dalam kondisi tertentu yang memperbolehkan penggunaan bahasa asing atau daerah. Iklan dapat dipublikasikan melalui berbagai media, termasuk media cetak, penyiaran, daring, sosial, dan luar-griya. Iklan yang menyertakan undian atau hadiah harus mencantumkan syarat dan ketentuan yang jelas. Pesan kehati-hatian dalam membeli dan mengonsumsi pangan olahan harus disertakan dalam iklan. Pengawasan iklan dilakukan oleh pengawas yang ditunjuk, dan masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran.

1. Iklan yang telah dipublikasikan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)