on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan
Also known as: Peraturan BPOM 6/2021 · Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam iklan pangan olahan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama peredaran pangan olahan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap orang yang mengiklankan pangan olahan wajib bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan dan harus sesuai dengan label pangan yang disetujui. Iklan harus menggunakan bahasa Indonesia, kecuali dalam kondisi tertentu yang memperbolehkan penggunaan bahasa asing atau daerah. Iklan dapat dipublikasikan melalui berbagai media, termasuk media cetak, penyiaran, daring, sosial, dan luar-griya. Iklan yang menyertakan undian atau hadiah harus mencantumkan syarat dan ketentuan yang jelas. Pesan kehati-hatian dalam membeli dan mengonsumsi pangan olahan harus disertakan dalam iklan. Pengawasan iklan dilakukan oleh pengawas yang ditunjuk, dan masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran.