on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 25/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 25/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2016 ini bertujuan untuk mengatur kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008. Peraturan ini menetapkan kriteria klasifikasi UPT berdasarkan komponen substantif dan penunjang yang mempengaruhi beban kerja UPT. Komponen substantif meliputi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, wilayah kerja, personel, kasus pelanggaran, dan kapal pengawas. Sedangkan komponen penunjang mencakup sumber daya manusia administrasi, sarana dan prasarana, serta anggaran operasional. Pembobotan dilakukan dengan komponen substantif memiliki bobot 80% dan komponen penunjang 20%. Penilaian klasifikasi dilakukan berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh dan faktor potensi ancaman, yang kemudian menentukan klasifikasi UPT sebagai Pangkalan atau Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.