on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh
Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 3/2017 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan RSUD dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan pengelolaan BLUD adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Asas, Tujuan, dan Fungsi: BLUD beroperasi sebagai perangkat kerja Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan umum secara efektif dan efisien. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Fungsi BLUD meliputi penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan teknologi bidang kesehatan.
Persyaratan dan Penetapan PPK-BLUD: Penerapan PPK-BLUD harus memenuhi persyaratan teknis (kinerja pelayanan dan keuangan yang layak) dan administratif (dokumen seperti surat pernyataan kesanggupan, pola tata kelola, rencana strategis bisnis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan, dan laporan audit). Bupati membentuk tim penilai untuk meneliti usulan penerapan PPK-BLUD.
Tata Kelola: BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola yang memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi. Pejabat pengelola BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
Dewan Pengawas: BLUD yang memenuhi syarat dapat membentuk Dewan Pengawas yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
Remunerasi dan Jasa Layanan: Pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi. Jasa layanan dibagikan kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD berdasarkan realisasi pendapatan Rumah Sakit.
Standar Pelayanan Minimal: Bupati menetapkan Standar Pelayanan Minimal BLUD untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan umum.
Tarif Layanan: BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pendapatan dan Biaya BLUD: Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama, APBD, APBN, dan lain-lain pendapatan yang sah. Biaya BLUD meliputi biaya operasional dan non operasional.
Perencanaan dan Penganggaran: BLUD menyusun Renstra Bisnis BLUD dan RBA tahunan yang berpedoman pada Renstra Bisnis BLUD dan rencana kerja Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Anggaran: DPA-BLUD mencakup pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, serta jumlah dan kuantitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan. Pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, kerjasama, pengelolaan barang dan/atau jasa, surplus dan defisit anggaran, penyelesaian kerugian, serta penatausahaan diatur dalam peraturan ini.
Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban: BLUD menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan teknis dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan Dinas Kesehatan, pembinaan keuangan oleh PPKD, dan pengawasan operasional oleh Inspektorat, pengawas internal, dan pengawasan eksternal.
Evaluasi dan Penilaian Kinerja: Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh Bupati dan/atau Dewan Pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan.