For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 36/Permen-Kp/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bitung

Also known as: Permen KKP 42/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 42/PERMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:24 September 2020Publication Date:23 September 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 36/Permen-Kp/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bitung
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date24 September 2020
Publication Date23 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 97 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung. Perubahan tersebut terkait dengan ketentuan mengenai ijazah bagi Taruna Politeknik KP Bitung yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus. Ijazah ditandatangani oleh Direktur dan Ketua Program Studi, serta memuat nomor ijazah nasional yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Ijazah disertai dengan transkrip akademik yang ditandatangani oleh Ketua Program Studi. Format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung pada Lampiran V dihapus.

(-)

(-)