on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Also known as: Perda Kabupaten Pulau Taliabu 1/2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Pulau Taliabu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut pajak mineral bukan logam dan batuan.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, dan lainnya, kecuali pengambilan yang tidak dimanfaatkan secara komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan bahan mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan atau pemanfaatan bahan mineral, yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral.
Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dapat diterbitkan jika terdapat kekurangan pembayaran atau sanksi administratif.
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak kepada Bupati. Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.