For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Pulau Taliabu 1/2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBobong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Pulau Taliabu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut pajak mineral bukan logam dan batuan.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, dan lainnya, kecuali pengambilan yang tidak dimanfaatkan secara komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan bahan mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan atau pemanfaatan bahan mineral, yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral.

Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dapat diterbitkan jika terdapat kekurangan pembayaran atau sanksi administratif.

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak kepada Bupati. Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan data wajib pajak dapat dipidana kurungan atau denda.