on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
Also known as: PERPRES 70/2013 · PERPRES No. 70 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2013
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pembinaan profesi, karir, dan peningkatan pengabdian PNS dalam jabatan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah bahwa PNS yang berada dalam jenjang Madya dapat memperpanjang batas usia pensiun mereka hingga 60 tahun. Selain itu, pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.