For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DI PERMUKIMAN KUMUH

Also known as: Perda Kota Binjai 4/2018 · Perda Kota Binjai No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2018Publication Date:14 Mei 2018
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DI PERMUKIMAN KUMUH
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date14 Mei 2018
Publication Date14 Mei 2018
Place of EnactmentBinjai

(-)

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh di Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kriteria dan Tipologi Kumuh:** Menetapkan kriteria untuk menentukan kondisi kekumuhan pada perumahan dan permukiman, ditinjau dari aspek bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Juga menetapkan tipologi perumahan kumuh berdasarkan letak geografis (tepi air, dataran, perbukitan). 2. **Pencegahan:** Mengatur pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan perumahan dan permukiman. Juga mengatur pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi. 3. **Peningkatan Kualitas:** Mengatur penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta pola-pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Juga mengatur pengelolaan perumahan dan permukiman yang telah ditangani. 4. **Penyediaan Tanah:** Menetapkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 5. **Pendanaan:** Mengatur sumber pendanaan untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang dapat berasal dari anggaran pemerintah pusat, provinsi, daerah, dan sumber lain yang sah. 6. **Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah:** Merinci tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, termasuk koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. 7. **Pola Kemitraan dan Peran Masyarakat:** Mendorong pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan pihak swasta dan masyarakat, serta meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).