For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 1/2016 · Perda Kabupaten Magetan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2016Publication Date:29 Januari 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date30 Mei 2016
Publication Date29 Januari 2016
Place of EnactmentMagetan

Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 33) masih bersifat umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengolah sampah organik menjadi kompos, meningkatkan kualitas lingkungan, memanfaatkan sampah organik sebagai sumber daya bernilai ekonomis, meningkatkan peran serta masyarakat, dan melindungi sumber daya air, tanah, dan udara.

Peraturan ini mengatur kegiatan pengomposan sampah organik yang berasal dari sampah rumah tangga dan sampah sejenis. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan dan strategi penanganan sampah organik dengan sistem pengomposan. Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah sebelum diangkut ke TPS, dan pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, pariwisata, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan tempat sampah dan TPS 3R. Setiap orang juga wajib mengelola sampah organik menjadi kompos, dan pengelola kawasan wajib menyediakan sarana dan prasarana pengomposan.

Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait wajib mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat dan memfasilitasi pengolahan sampah organik. Instansi pemerintah daerah wajib menyediakan sarana pengelolaan sampah dan melakukan pemilahan sampah. Masyarakat dilarang membakar sampah organik dan menumpuk sampah organik lebih dari 3 hari tanpa pengelolaan lebih lanjut.

Pemerintah Daerah dapat membentuk Kelompok Kerja Pengolahan Sampah menjadi Kompos di berbagai tingkatan dan Badan Layanan Umum Daerah Pengolah Kompos atau Unit Kerja pada SKPD. Kompos yang dihasilkan dimanfaatkan untuk pemupukan tanaman atau taman. Pemerintah Daerah memberikan insentif dan disinsentif terkait pengolahan sampah organik. Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian dan pengembangan teknologi pengomposan serta melakukan kerjasama dengan pihak lain. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengolahan sampah organik. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengolahan sampah organik.

(-)

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada orang pribadi atau badan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (2). 2. Sanksi adminstratif dapat berupa: teguran, peringatan tertulis, paksaan pemerintahan, denda administrasi, dan/atau pembekuan atau pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).