For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi Dan Peredaran Benih Dan Bibit Ternak

Also known as: Permentan 42/Permentan/OT.140/3/2014 · Permentan No. 42/Permentan/OT.140/3/2014

Status:
Active
Effective Date:2 April 2014Publication Date:25 Maret 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePengawasan Produksi Dan Peredaran Benih Dan Bibit Ternak
LocationKementerian Pertanian
Effective Date02 April 2014
Publication Date25 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk memastikan bahwa benih dan bibit ternak yang diproduksi dan diedarkan memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Pengawasan dilakukan mulai dari produksi hingga peredaran untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian usaha. Pengawasan melibatkan penilaian terhadap proses produksi, peredaran, dan sertifikasi benih atau bibit. Pengawas bibit ternak, yang terdiri dari pengawas pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan ini. Pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi standar nasional dan persyaratan teknis minimal yang ditetapkan.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan izin usaha.