For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 7/2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 7 Tahun 2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemePenerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. SPBE diharapkan dapat meningkatkan koordinasi kelembagaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan nasional. Peraturan ini menetapkan Tim Koordinasi SPBE yang bertanggung jawab atas koordinasi dan kebijakan SPBE, serta mengatur tata kelola, manajemen, dan audit SPBE. Selain itu, peraturan ini mengatur manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset TIK, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, dan layanan SPBE. Semua kegiatan ini harus berpedoman pada standar nasional atau internasional yang relevan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku penerapan SPBE oleh Unit Kerja yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)