on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 7/2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 7 Tahun 2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. SPBE diharapkan dapat meningkatkan koordinasi kelembagaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan nasional. Peraturan ini menetapkan Tim Koordinasi SPBE yang bertanggung jawab atas koordinasi dan kebijakan SPBE, serta mengatur tata kelola, manajemen, dan audit SPBE. Selain itu, peraturan ini mengatur manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset TIK, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, dan layanan SPBE. Semua kegiatan ini harus berpedoman pada standar nasional atau internasional yang relevan.