on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Beasiswa kepada Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia untuk Mengikuti Pendidikan Akademi Militer di Luar Negeri
Also known as: Permenhan 24/2016 · Permenhan No. 24 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan beasiswa kepada Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia guna mengikuti pendidikan di Akademi Militer luar negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas personel TNI dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Beasiswa diberikan kepada Taruna/Taruni yang telah menyelesaikan pendidikan dasar keprajuritan dan dasar golongan Perwira. Proses seleksi dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan negara penyelenggara pendidikan. Persyaratan penerima beasiswa meliputi kelulusan tes kesehatan, psikologi, dan bahasa asing, serta memenuhi persyaratan administrasi dan negara penyelenggara. Kewenangan dalam pemberian beasiswa diatur mulai dari Menteri hingga Atase Pertahanan di negara penyelenggara pendidikan.