For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 8/2004 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2004 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Active
Publication Date:9 Maret 2004
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date09 Maret 2004
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan rasa tanggung jawab kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang mengenai pentingnya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Lingkungan Perumahan:** * Kewajiban warga untuk aktif mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. * Persyaratan perencanaan lingkungan perumahan agar terjangkau oleh unit pemadam kebakaran dan dilengkapi dengan hidran atau sumber air. * Pengaturan jarak minimal antar bangunan untuk mencegah penyebaran api. * Persyaratan pemasangan instalasi bahan bakar gas dan penandaan tempat penyimpanan bahan mudah terbakar. * Ketentuan mengenai sumber listrik dan alat pemadam kebakaran di lingkungan perumahan. 2. **Bangunan Industri dan Gudang:** * Kewajiban menyediakan alat pemadam kebakaran yang dapat dijinjing dan hydran. * Persyaratan penyimpanan bahan berbahaya dan pemasangan katup pengaman pada saluran gas. * Ketentuan mengenai konstruksi ruang ketel api dan ruang pengasap. * Persyaratan peralatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. * Ketentuan mengenai sistem pemancar air (sprinkler) otomatis, alarm kebakaran, dan detektor kebocoran listrik. 3. **Bangunan Umum dan Perdagangan:** * Kewajiban menyediakan alat pemadam api ringan dan unit hydran kebakaran. * Persyaratan pemasangan sistem alarm kebakaran. * Ketentuan mengenai alat pemadam kebakaran di terminal angkutan umum darat, bangunan parkir, dan instalasi penjualan bahan bakar minyak. 4. **Bangunan Perumahan:** * Kewajiban menyediakan alat pemadam api ringan di lingkungan perkampungan dan perumahan sederhana. * Persyaratan penyediaan pompa air dan tangki air di lingkungan perkampungan padat. * Ketentuan mengenai pemasangan hydran dan sistem alarm kebakaran otomatis. 5. **Bangunan Campuran:** * Penerapan ketentuan pencegahan dan pemadaman kebakaran yang terberat dari fungsi bagian bangunan yang bersangkutan. * Persyaratan konstruksi, struktur, dan bahan bangunan, serta peralatan pemadam kebakaran. * Kewajiban pemasangan penangkal petir pada bangunan menengah dan tinggi.

1. Pemilik, pengelola, dan/atau penanggung jawab pembangunan yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mentaati ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun. 2. Setiap izin yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 55 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Sanksi administratif berupa: * Penundaan atau tidak pemberian izin mendirikan bangunan. * Pencabutan izin yang telah dikeluarkan. * Penangguhan atau penutupan pelaksanaan pembangunan.