For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelangaraan Kota Layak Anak

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 2/2022 · Perda Kota Pare-Pare No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2022Publication Date:30 Agustus 2022
Perlindungan Keluarga & AnakKesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelangaraan Kota Layak Anak
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date30 Agustus 2022
Publication Date30 Agustus 2022
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak anak dan perlindungan khusus anak. Hal ini bertujuan agar anak tumbuh menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemenuhan hak anak yang dikelompokkan ke dalam lima klaster: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Peraturan ini juga mengatur tahapan perencanaan KLA yang meliputi deklarasi, pembentukan Gugus Tugas KLA, dan penyusunan profil KLA. Gugus Tugas KLA memiliki tugas mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana aksi daerah KLA, memobilisasi sumber daya, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA.

Selain itu, peraturan ini mengatur pelaksanaan KLA yang didasarkan pada Rencana Aksi Daerah KLA, serta peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam mengembangkan KLA. Pemerintah daerah memiliki peran untuk mengembangkan kebijakan dan produk hukum daerah yang mendukung pemenuhan hak anak, mengalokasikan anggaran, dan melibatkan forum anak dalam penyusunan kebijakan.

(-)

(-)