Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong BUMD agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat permodalan BUMD berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Sumber penyertaan modal BUMD berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.
- Modal yang diserahkan kepada BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Modal dasar pendirian BUMD ditetapkan untuk beberapa BUMD, termasuk PT BPR BKK Purbalingga (Perseroda), Perumda BPR Artha Perwira, Bank Jateng, PT BPR BKK JATENG (Perseroda)/PD BKK Karangmoncol, Perumda Air Minum Tirta Perwira, Perumda Owabong, Perumda Puspahastama, dan PT PRPP Jawa Tengah.
- Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD juga ditetapkan untuk masing-masing BUMD hingga bulan/tahun tertentu.
- Tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah kepada BUMD Kabupaten Purbalingga untuk tahun 2019 hingga 2024 juga ditetapkan, dengan realisasi mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan hasil kinerja BUMD.