For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1969 tentang Pengawas pada Proyek Wisma Nusantara

Also known as: Keppres 68/1969 · Keppres No. 68 Tahun 1969 · Keppres Nomor 68 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 1969Publication Date:19 Agustus 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengawas pada Proyek Wisma Nusantara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juni 1969
Publication Date19 Agustus 1969
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1969 ini dikeluarkan dengan latar belakang persetujuan Pemerintah atas Basic Agreement antara Gubernur Bank Indonesia dengan Mitsui & Co., Ltd. Tokyo, Jepang, untuk menyelesaikan pembangunan dan pengusahaan proyek Gedung Wisma Nusantara di Jalan Thamrin, Jakarta. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik sebagai Supervisor (Pengawas) atas nama Pemerintah dalam proyek tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik atau pejabat yang ditunjuk olehnya akan bertindak sebagai pengawas proyek. Keputusan ini berlaku surut mulai 18 Juni 1969 dan akan dilakukan pembetulan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)