on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Tapin 14/2009 · Perda Kabupaten Tapin No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang permodalan, dan meningkatkan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Tapin telah melakukan penyertaan modal sampai dengan Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 5.242.328.939,00. Untuk Tahun Anggaran 2009, dilakukan penyertaan modal sebesar Rp. 3.300.000.000,00, sehingga total penyertaan modal sampai dengan Tahun Anggaran 2009 menjadi Rp. 8.542.328.939,00. Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menambah penyertaan modal setiap tahun anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Penentuan hasil usaha penyertaan modal ditentukan oleh hasil rapat umum pemegang saham. Hasil usaha tersebut disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin.
Bupati Kabupaten Tapin dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati Tapin.