For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Sebagian Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Oleh Perusahaan Patungan

Also known as: Keppres 25/1987 · Keppres No. 25 Tahun 1987 · Keppres Nomor 25 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 1987Publication Date:20 Juli 1987
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePelaksanaan Sebagian Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Oleh Perusahaan Patungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juli 1987
Publication Date20 Juli 1987
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan jalan tol dengan melibatkan badan usaha swasta nasional dan asing dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol. Menteri Pekerjaan Umum diberi kewenangan untuk mengizinkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Jasa Marga bekerja sama dengan badan usaha swasta dalam bentuk usaha patungan. Penguasaan jalan tol tetap ada pada Negara. Pelaksanaan kewenangan ini harus dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Badan usaha patungan diwajibkan untuk memastikan biaya operasi kendaraan lebih rendah, mempertahankan spesifikasi dan standar yang lebih tinggi, serta memberikan keandalan yang lebih tinggi dibandingkan jalan umum.

(-)

(-)