For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Permohonan Ekstradisi Yang Diajukan Pemerintah Australia Atas Nama Paul Francis Callahan, Warga Negara Australia

Also known as: Keppres 18/2009 · Keppres No. 18 Tahun 2009 · Keppres Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2009Publication Date:19 Juli 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePermohonan Ekstradisi Yang Diajukan Pemerintah Australia Atas Nama Paul Francis Callahan, Warga Negara Australia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juli 2009
Publication Date19 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan dengan mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Australia. Ekstradisi ini diajukan atas nama Paul Francis Callahan, seorang Warga Negara Australia yang dituduh melakukan tindak pencabulan berat terhadap anak di bawah umur 16 tahun di Australia. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)