on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2018-2037
Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 11/2018 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018-2037 (RPIK 2018-2037). Tujuan pembangunan industri kabupaten adalah:
Sasaran pembangunan industri kabupaten adalah:
RPIK 2018-2037 merupakan penjabaran visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah ke dalam strategi dan arah kebijakan pembangunan industri serta program prioritas daerah sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Rencana Induk Pembangunan Industri Provinsi. RPIK 2018-2037 menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri, serta menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Sistematika RPIK 2018-2037 meliputi:
Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPIK 2018-2037, yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi. RPIK 2018-2037 dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Jika terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir, penerapan perubahan sasaran tahunan RPIK 2018-2037 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.