on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 29/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh IMB. Retribusi IMB termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan luas bangunan, tarif harga dasar bangunan, dan persentase dengan bobot (koefisien). Struktur tarif retribusi dihitung dengan formula: RIMB = LB x THDB (per M²) x Prosentase. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan. Pembayaran dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi membayar lunas pada saat SKRD diterbitkan. Jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan retribusi, dikeluarkan STRD.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara perizinan, jenis bangunan, ketentuan garis sempadan, ketentuan pengawasan, persyaratan teknik bangunan, dan ketentuan larangan.