on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan Dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Also known as: PMK 98/PMK.05/2018 · PMK No. 98/PMK.05/2018
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disusun dengan penekanan bahwa semua keterangan adalah bersifat historis karena peraturan dimaksud saat ini tidak lagi berlaku.
Informasi pencabutan tidak tercantum dalam dokumen yang diberikan. Dalam teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2018 sendiri tidak terdapat ketentuan pencabutan atau tanggal tidak berlakunya setelah pengundangan; oleh karena itu tanggal pencabutan resmi harus diverifikasi melalui sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, atau keputusan pencabutan yang diterbitkan kemudian).
Jika Anda memerlukan tanggal pencabutan yang spesifik, langkah verifikasi yang disarankan: cek Berita Negara setelah 2018 untuk keputusan pencabutan/ perubahan, cek JDIH Kementerian Keuangan, atau cari PMK/Keputusan Menteri Keuangan yang mencantumkan pencabutan PMK ini.
Dokumen ini tidak menyebut peraturan pengganti. Bila peraturan ini telah diganti, pengganti biasanya berupa Peraturan Menteri Keuangan lain yang mengatur tarif layanan BLU spesifik lembaga atau pedoman umum tarif BLU yang diubah.
Untuk mengetahui peraturan pengganti yang konkret, perlu pengecekan terhadap daftar perubahan/ pencabutan pada JDIH Kemenkeu atau Berita Negara yang memuat PMK pengganti atau PMK yang mencabut ketentuan ini.
Dalam teks PMK No. 98/PMK.05/2018 tidak tercantum amandemen atau perubahan internal. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada Agustus 2018 (diundangkan 27 Agustus 2018, mulai berlaku setelah 15 hari sejak pengundangan).
Peraturan ini merujuk dan disusun dengan memperhatikan regulasi tingkat lebih tinggi, yakni: Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 (sebagaimana diubah oleh PP No. 74 Tahun 2012) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Tidak ada catatan amandemen PMK 98/2018 dalam teks yang disampaikan.
Catatan penting: Karena statusnya tidak berlaku, setiap penggunaan atau rujukan terhadap ketentuan historis ini harus dikonfirmasi dengan dokumen pembatalan/pengganti resmi.
Tujuan utama PMK ini adalah menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian ESDM sebagai realisasi ketentuan Pasal 9 PP No. 23/2005 (sebagaimana diubah).
Latar belakang: usulan tarif diajukan oleh Menteri ESDM dan telah dikaji oleh Tim Penilai; peraturan ini dimaksudkan untuk menerapkan mekanisme pembiayaan layanan yang transparan sesuai pedoman umum penyusunan tarif BLU (PMK No.100/PMK.05/2016).
Kewajiban BLU ketika masih berlaku --- menetapkan dan memungut tarif layanan sesuai Lampiran dan ketentuan; menyusun tata cara pengenaan tarif, biaya akomodasi dan transportasi; menetapkan tarif penunjang melalui keputusan Kepala BLU; mempertimbangkan kondisi keuangan BLU saat memberikan tarif diskon.
Hak BLU --- memberikan jasa layanan berdasarkan kebutuhan pengguna melalui kontrak kerja sama, melakukan kerja sama operasional untuk meningkatkan layanan, menetapkan tarif hasil kerja sama dalam kontrak.
Kewajiban pengguna layanan --- membayar tarif layanan sesuai ketentuan (tidak termasuk biaya akomodasi/transportasi kecuali ditanggung APBN atau disepakati lain), tunduk pada persyaratan diklat/sertifikasi serta ketentuan kontrak kerja sama.
Hak pengguna tertentu untuk memperoleh tarif sampai dengan 30% dari tarif layanan bila memenuhi kriteria (pelajar/mahasiswa kurang mampu/berprestasi, masyarakat di daerah tertinggal/terdepan/terluar), sepanjang kondisi keuangan BLU mengizinkan.
Dokumen yang diberikan tidak menyebut alasan pencabutan. Secara umum, sebuah PMK dapat dicabut atau diganti karena: perubahan kebijakan pemerintahan, restrukturisasi BLU, penyusunan tarif BLU yang terpusat/pembaruan pedoman nasional, atau karena diterbitkannya PMK baru yang bersifat lebih umum atau spesifik yang menggantikan ketentuan lama.
Untuk alasan konkret pencabutan PMK No. 98/2018 perlu diperiksa dokumen pencabut yang resmi.
Ketika dicabut, dampak operasional dapat meliputi: kebutuhan penyesuaian tarif oleh BLU sesuai regulasi pengganti, potensi ketidakpastian sementara bagi pengguna jasa mengenai besaran tarif, dan perlunya penyesuaian kontrak baru atau adendum dengan mitra apabila tarif diatur berbeda oleh peraturan pengganti.
Dampak administratif: perubahan tata kelola pungutan, pelaporan keuangan BLU, serta penerapan diskon atau subsidi bagi pengguna tertentu bergantung pada ketentuan pengganti.
Catatan: semua penjelasan mengenai tujuan, kewajiban, dan dampak adalah bersifat historis sesuai ketentuan PMK saat berlaku; verifikasi terhadap peraturan pengganti diperlukan untuk mengetahui ketentuan substantif yang sekarang mengatur area yang sama.
Peraturan asli memuat ketentuan peralihan spesifik untuk perjanjian/kerja sama: Pasal 13 menyatakan bahwa perjanjian/kerja sama yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian/kerja sama tersebut. Ketentuan ini bersifat pro-contract dan melindungi keberlangsungan perjanjian lama terhadap pengaruh perubahan tarif yang diatur oleh PMK baru.
Secara praktik administrasi, transisi idealnya diatur oleh peraturan pengganti yang mencantumkan ketentuan peralihan (mis. periode penyesuaian tarif, penegasan status perjanjian yang sedang berjalan, mekanisme adendum kontrak). Jika peraturan pengganti tidak memuat ketentuan peralihan, prinsip hukum kontrak dan asas kepastian hukum berlaku: perjanjian yang sah tetap mengikat sampai ada persetujuan para pihak atau putusan hukum yang menentukan sebaliknya.
Badan/ Kepala BLU harus menyiapkan kebijakan internal (adendum, sosialisasi tarif baru, penyesuaian pelaporan) agar perpindahan ke ketentuan pengganti berjalan lancar.
Hak dan kewajiban yang terjalin melalui kontrak tetap berlaku sampai kontrak tersebut berakhir atau diubah dengan persetujuan para pihak (sebagaimana diatur Pasal 13).
Kewajiban administratif BLU terkait pelaporan keuangan dan tata kelola keuangan tetap tunduk pada peraturan keuangan yang lebih tinggi (PP/PMK umum) walau PMK khusus ini dicabut.
Perkara administratif atau sengketa kontraktual yang muncul sebelum atau sesudah pencabutan diurus berdasarkan: perjanjian yang mengatur hubungan para pihak, peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. PP No.23/2005, PMK umum terkait BLU), serta peraturan pengganti jika mengatur mekanisme penyelesaian sengketa.
Jika pencabutan tidak diikuti ketentuan peralihan yang jelas, penyelesaian perkara dilakukan dengan mengacu pada asas hukum acara administratif/kontrak dan regulasi yang masih berlaku.
Rekomendasi verifikasi: untuk kasus konkret (mis. kontrak yang sedang berjalan, klaim finansial, atau proses administrasi), periksa dokumen pencabutan/pengganti dan konsultasikan ke unit Hukum atau JDIH Kemenkeu/Kementerian terkait.
Dalam teks PMK No. 98/PMK.05/2018 tidak tercantum sanksi administratif atau pidana spesifik yang secara langsung dikenakan karena pelanggaran ketentuan tarif dalam PMK ini. Peraturan tersebut lebih mengatur mekanisme penetapan dan pengenaan tarif daripada ketentuan sanksi.
Penegakan terhadap pelanggaran berkaitan dengan ketentuan keuangan BLU umumnya merujuk pada aturan umum pengelolaan keuangan, peraturan disiplin ASN, ketentuan perundang‑undangan tentang tata kelola keuangan negara, atau sanksi kontraktual yang diatur dalam perjanjian antara BLU dan pengguna jasa.
Jika PMK ini dicabut, ketentuan sanksi yang disebutkan di dalamnya (jika ada) otomatis tidak berlaku lagi. Namun, tindakan atau perbuatan yang terjadi ketika PMK masih berlaku dapat tetap diproses berdasarkan aturan pada saat pelanggaran terjadi dan/atau berdasarkan peraturan lain yang mengatur sanksi terkait keuangan/kontrak.
Penegakan sanksi administratif atau pidana tetap dapat dilakukan berdasarkan ketentuan umum (mis. PP No.23/2005, peraturan tata kelola keuangan, peraturan disiplin ASN) atau ketentuan perundang‑undangan lain yang relevan.
Proses sanksi atau penegakan yang sedang berjalan ketika peraturan dicabut umumnya dilanjutkan dan diselesaikan dengan acuan hukum yang relevan pada saat pelanggaran terjadi. Jika peraturan pengganti memuat aturan transisi tentang penegakan, maka ketentuan pengganti tersebut dapat menentukan kelanjutan proses penegakan.
Untuk kasus praktis (mis. perselisihan tagihan, klaim denda kontrak, atau pemeriksaan keuangan), perlu ditinjau dokumen terkait (kontrak, hasil pemeriksaan, putusan administratif) dan peraturan yang berlaku pada saat peristiwa yang berdampak terjadi.
Catatan penutup: Karena PMK No. 98/PMK.05/2018 kini tidak berlaku, semua analisis sanksi di atas bersifat retrospektif. Untuk penanganan kasus nyata diperlukan verifikasi terhadap dokumen pencabutan/pengganti dan konsultasi dengan unit hukum terkait.