For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 3/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2009Publication Date:10 Juli 2009
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date17 Juli 2009
Publication Date10 Juli 2009
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pembentukan badan ini adalah untuk menyelenggarakan fungsi penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta untuk meningkatkan peran sektor-sektor tersebut. Pembentukan ini juga bertujuan untuk menyelenggarakan urusan bidang ketahanan pangan sebagai urusan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Fungsi badan meliputi:

  1. Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan.
  2. Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan.
  3. Melaksanakan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagakerjaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
  4. Menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
  5. Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
  6. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan.

Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang Penyuluhan Pertanian, Bidang Perikanan, Bidang Kehutanan, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)