For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Also known as: Permenhub 70/2015 · Permenhub No. 70 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 70 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2015Publication Date:2 April 2015
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date26 Maret 2015
Publication Date02 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Latar belakangnya adalah penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang bersumber dari:

  1. Jasa pelabuhan penyeberangan lintas dalam negeri (jasa sandar, tanda masuk pelabuhan, pemeliharaan dermaga, timbang kendaraan).
  2. Jasa pengujian kendaraan bermotor (uji tipe lengkap, uji tipe landasan, uji sampling, kalibrasi peralatan, penerbitan sertifikat).
  3. Jasa angkutan jalan (izin penyelenggaraan angkutan orang/barang, penerbitan kartu pengawasan).

Peraturan ini juga mengatur tata cara penyetoran PNBP ke kas negara, penggunaan dana PNBP, dan pelaporan PNBP oleh Kepala Kantor kepada Direktur Jenderal. Tagihan PNBP yang belum dibayar merupakan piutang dan dikenakan denda. Kelebihan pembayaran PNBP dapat diperhitungkan pada tagihan berikutnya atau dikembalikan.

(-)

(-)