Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mentaati hukum lingkungan, mencegah dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan, meningkatkan kemampuan aparat pemerintah, serta mendukung upaya perlindungan lingkungan oleh pemerintah daerah.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup, seperti koordinasi pengendalian pencemaran lintas kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan, fasilitasi kerjasama, pengembangan teknologi ramah lingkungan, inventarisasi sumberdaya alam, penetapan RPPLH dan KLHS, penerbitan izin lingkungan, serta penegakan hukum lingkungan.
Peraturan ini mengatur pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan (penetapan ekoregion, inventarisasi, penyusunan RPPLH), pemanfaatan sumberdaya alam berdasarkan RPPLH dan daya dukung lingkungan, pengendalian pencemaran (pencegahan, penanggulangan, pemulihan), pemeliharaan (konservasi, pencadangan, pelestarian fungsi atmosfer), laboratorium lingkungan, kerjasama dan kemitraan, kelembagaan, peranserta masyarakat, perlindungan masyarakat hukum adat, sistem informasi lingkungan hidup, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan.