on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 31/2003 · PP No. 31 Tahun 2003 · PP Nomor 31 Tahun 2003
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 merupakan peraturan baru yang menetapkan pengalihan bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Peraturan ini secara khusus mengatur perubahan bentuk badan hukum dan ketentuan pelaksanaan pendirian Persero sebagaimana dimandatkan oleh ketentuan perundang‑undangan terkait (antara lain Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak menyatakan secara eksplisit bahwa ia mencabut atau menggantikan peraturan pemerintah tertentu. Namun substantifnya menggantikan status hukum Pertamina yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1971 dengan mengalihkan bentuknya menjadi Persero. Dengan demikian, ketentuan yang terkait dengan status badan hukum Pertamina yang diatur oleh Undang‑Undang atau peraturan sebelumnya menjadi tidak relevan untuk bagian yang bertentangan dengan pengalihan ini.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak menyatakan amendemen langsung terhadap suatu peraturan pemerintah terdahulu. Akan tetapi Peraturan Pemerintah ini dirumuskan dengan memperhatikan dan berhubungan erat dengan peraturan‑peraturan berikut yang disebut dalam konsiderans dan isi peraturan:
Jadi, walaupun PP ini tidak secara formal memodifikasi teks peraturan terdahulu, ia mengubah pengaturan praktis dan status hukum Pertamina yang sebelumnya diatur secara lain.
Status Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 Juni 2003 (Pasal 13).
Peraturan ini tetap berlaku hingga dicabut atau diubah oleh peraturan yang lebih baru. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dibebankan kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN, dan Menteri ESDM secara bersama‑sama (Pasal 12), sehingga aspek pelaksanaannya dapat diperjelas dalam peraturan turunannya.
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan cara mengalihkan bentuk Pertamina menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (considerans dan Pasal 1).
Tujuan pendirian Persero adalah untuk mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang efektif dan efisien serta memberikan kontribusi bagi peningkatan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat (Pasal 2 ayat (2)).
Latar belakang normatif juga merujuk pada ketentuan perundang‑undangan lain yang mengatur perseroan, permodalan negara, dan pengalihan kewenangan administratif (Mengingat).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Peralihan hak dan kewajiban: Segala hak, kewajiban, dan perikatan Pertamina beralih kepada Persero sepanjang tidak bertentangan dengan UU No.22/2001 (Pasal 1 ayat (2)).
Permodalan: Modal Persero yang ditempatkan dan disetor berasal dari seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Pertamina termasuk pada anak perusahaan dan joint venture, kecuali kekayaan yang telah dialihkan ke Badan Pelaksana (Pasal 3).
Pelaksanaan pendirian: Dilaksanakan menurut ketentuan Undang‑Undang Perseroan Terbatas dan PP terkait, dengan penyelesaian pendirian oleh Menteri Keuangan (Pasal 4–5).
Penugasan Pemerintah: Persero dapat menerima penugasan penyediaan/pelayanan BBM dalam negeri; kompensasi ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri sektoral; laporan dan rencana kerja untuk penugasan disusun secara terpisah (Pasal 6).
Kepegawaian: Seluruh pekerja Pertamina beralih menjadi pekerja Persero; hak dan kewajiban yang berkaitan dengan status, syarat kerja, upah, pesangon, dan manfaat pensiun beralih menjadi hak/kewajiban antara Persero dan pekerjanya (Pasal 9). Pekerja anak perusahaan/joint venture tetap berada pada perusahaan terkait (Pasal 10).
Kegiatan panas bumi: Seluruh kegiatan panas bumi yang sedang dilaksanakan oleh Pertamina beralih ke Persero pada saat pendirian, namun dalam waktu paling lama dua tahun kegiatan tersebut wajib dialihkan ke anak perusahaan yang dibentuk oleh Persero (Pasal 7).
Prinsip‑prinsip Utama
Pengelolaan secara efektif dan efisien untuk memperoleh keuntungan (Pasal 2).
Kepatuhan terhadap ketentuan perundang‑undangan yang mengatur perseroan, permodalan negara, dan sektor migas (Mengingat; Pasal 4).
Pemisahan kegiatan penugasan pemerintah dengan kegiatan komersial Persero melalui pengaturan kompensasi dan laporan terpisah (Pasal 6).
Perlindungan hak pekerja melalui pengalihan hak dan kewajiban yang telah ada (Pasal 9).
Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
Pendirian Persero: Dilaksanakan menurut ketentuan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 (sebagaimana telah diubah dengan PP No.45/2001) (Pasal 4).
Penetapan modal: Besaran modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; modal awal sementara juga ditetapkan Menteri Keuangan (Pasal 3 ayat (3) dan (4)).
Penyelesaian administratif pendirian: Dilakukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 5).
Pengalihan aset dan organisasi: Seluruh anak perusahaan dan joint venture yang terkait langsung beralih menjadi anak perusahaan/joint venture Persero (Pasal 8); struktur organisasi, pedoman dan tata kerja Pertamina tetap berlaku sampai ditetapkannya ketentuan baru oleh Persero (Pasal 11).
Penugasan BBM: Mekanisme kompensasi dan penyusunan rencana kerja/laporan keuangan untuk penugasan diatur secara khusus (Pasal 6 ayat (2)–(3)).
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut: Diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN, dan Menteri ESDM secara bersama (Pasal 12).
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 18 Juni 2003 (Pasal 13).
Pendirian dan penyelesaian administratif Persero dilaksanakan menurut ketentuan yang berlaku dan diselesaikan oleh Menteri Keuangan (Pasal 4–5).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Segala ketentuan Pertamina yang ada — termasuk struktur organisasi, penempatan pekerja, pedoman dan tata kerja — tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini sampai ditetapkannya ketentuan baru oleh Persero (Pasal 11). Ini berfungsi sebagai mekanisme grandfathering operasional sementara.
Seluruh pekerja Pertamina beralih menjadi pekerja Persero pada saat pendirian Persero; hak dan kewajiban terkait ketenagakerjaan beralih ke Persero (Pasal 9). Sementara itu, pekerja anak perusahaan/joint venture tetap menjadi pekerja perusahaan masing‑masing (Pasal 10).
Kekayaan negara yang tertanam dalam Pertamina menjadi modal Persero kecuali kekayaan yang sebelumnya telah dialihkan kepada Badan Pelaksana berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2002 (Pasal 3 ayat (1)–(2)).
Batas Waktu Penyesuaian
Khusus untuk kegiatan panas bumi: pada saat Persero berdiri, kegiatan panas bumi yang dilaksanakan oleh Pertamina beralih kepada Persero, tetapi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Persero didirikan, kegiatan panas bumi tersebut wajib dialihkan kepada anak perusahaan yang dibentuk oleh Persero (Pasal 7 ayat (1)–(2)).
Batas waktu lain yang bersifat administratif atau teknis tidak disebutkan secara eksplisit dalam PP ini dan diatur lebih lanjut oleh peraturan pelaksana/penetapan oleh Menteri terkait (Pasal 12).
Grandfathering Clauses
Pasal 11 memuat klausul yang bersifat grandfathering: ketentuan internal Pertamina yang ada tetap berlaku sampai diganti oleh ketentuan baru oleh Persero, sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini.
Pasal 1 ayat (2) juga menegaskan bahwa peralihan hak dan kewajiban berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001, sehingga kontrak atau perikatan yang bertentangan dengan UU tersebut tidak otomatis dapat dialihkan tanpa penyesuaian.
Tidak mengatur sanksi