For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Also known as: Permendagri 51/2017 · Permendagri No. 51 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 51 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2017Publication Date:6 Juli 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date14 Juli 2017
Publication Date06 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara kedua pemerintah kabupaten dan persetujuan dari Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari Titik Kartometris (TK) 5 hingga TK 9, serta Pilar Batas Utama (PBU) dari P24 hingga P52, yang memastikan batas-batas tersebut bersifat tetap meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang memuat batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)