on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Also known as: Permendag 17/2025 · Permendag No. 17 Tahun 2025 · Permendag Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 ini bertujuan untuk memperkuat pengendalian impor tekstil dan produk tekstil di Indonesia. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Peraturan ini mengatur berbagai jenis tekstil dan produk tekstil yang diimpor, termasuk tekstil, karpet, produk tekstil batik, dan pakaian jadi. Importir diwajibkan memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) sebelum memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang ditunjuk. Tempat pemasukan barang impor juga diatur, dan pengecualian tertentu diberikan untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan tempat penimbunan berikat. Peraturan ini juga mengatur tentang impor barang komplementer dan barang untuk keperluan tes pasar.