For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Also known as: UU 25/2003 · UU No. 25 Tahun 2003 · UU Nomor 25 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2003Publication Date:13 Oktober 2003
PerbankanLembaga Keuangan Non-Bank / LKNBHukum Pidana

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 2003
Publication Date13 Oktober 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 dengan perkembangan hukum pidana dan standar internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup definisi dan ruang lingkup tindak pidana pencucian uang, termasuk penambahan definisi baru dan perubahan definisi yang ada. Undang-undang ini juga mengatur kewajiban pelaporan bagi Penyedia Jasa Keuangan terkait transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi tunai dalam jumlah tertentu. Selain itu, diatur pula sanksi bagi pelanggaran kewajiban pelaporan dan kerahasiaan informasi terkait transaksi keuangan mencurigakan. PPATK diberi tugas tambahan dalam pengawasan dan pelaporan, serta ada ketentuan baru mengenai kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dan kerahasiaan informasi dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. 2. Pelanggaran terkait transaksi keuangan mencurigakan dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.