Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Izin Trayek di Kota Sukabumi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Setiap orang atau badan yang mengusahakan angkutan penumpang umum di Kota Sukabumi wajib memiliki izin trayek dari Kepala Daerah. Satu izin trayek berlaku untuk satu kendaraan.
- Izin trayek dapat dicabut jika perusahaan angkutan melanggar ketentuan, seperti tidak memenuhi kewajiban izin, mengoperasikan kendaraan yang tidak laik jalan, atau melanggar ketentuan tarif.
- Untuk memperoleh izin trayek, pemohon harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
- Izin trayek berlaku selama 5 tahun, dan setiap kendaraan harus dilengkapi dengan Kartu Pengawasan.
- Peraturan ini juga mengatur tentang nama, objek, subjek, dan wajib retribusi, serta golongan retribusi sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Tarif retribusi didasarkan pada jenis angkutan dan kapasitas tempat duduk, dengan prinsip menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan izin trayek.