on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1966 tentang Satyalancana Penegak
Also known as: PP 15/1966 · PP No. 15 Tahun 1966 · PP Nomor 15 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berperan aktif dalam pembersihan dan pemberantasan Gerakan 30 September, yang dianggap sebagai ancaman terhadap kekuasaan dan kedaulatan negara berdasarkan Pancasila. Tujuan dari pemberian Satyalancana ini adalah untuk mengakui dan menghargai jasa-jasa mereka dalam mempertahankan negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa anggota Angkatan Bersenjata yang aktif selama minimal 30 hari dalam operasi tersebut berhak menerima Satyalancana Penegak. Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan memiliki wewenang untuk mengubah syarat waktu tersebut. Selain itu, warga negara non-anggota Angkatan Bersenjata yang berpartisipasi atas perintah Angkatan Bersenjata juga dapat menerima penghargaan ini. Satyalancana ini memiliki desain khusus dan dapat diberikan berulang kali jika persyaratan terpenuhi kembali. Proses pengusulan dan penyerahan diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan.