For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1966 tentang Satyalancana Penegak

Also known as: PP 15/1966 · PP No. 15 Tahun 1966 · PP Nomor 15 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:29 September 1966Publication Date:29 September 1966
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSatyalancana Penegak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 September 1966
Publication Date29 September 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berperan aktif dalam pembersihan dan pemberantasan Gerakan 30 September, yang dianggap sebagai ancaman terhadap kekuasaan dan kedaulatan negara berdasarkan Pancasila. Tujuan dari pemberian Satyalancana ini adalah untuk mengakui dan menghargai jasa-jasa mereka dalam mempertahankan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa anggota Angkatan Bersenjata yang aktif selama minimal 30 hari dalam operasi tersebut berhak menerima Satyalancana Penegak. Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan memiliki wewenang untuk mengubah syarat waktu tersebut. Selain itu, warga negara non-anggota Angkatan Bersenjata yang berpartisipasi atas perintah Angkatan Bersenjata juga dapat menerima penghargaan ini. Satyalancana ini memiliki desain khusus dan dapat diberikan berulang kali jika persyaratan terpenuhi kembali. Proses pengusulan dan penyerahan diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan.

(-)

(-)