For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 18/2001 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2001

Status:
Active
Publication Date:6 November 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date-
Publication Date06 November 2001
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan di hotel. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, telex, dll), fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, dan wajib pajak adalah pengusaha hotel.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah, dan besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
  4. Masa Pajak dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan taqwin. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah akhir masa pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali dari jumlah pajak yang terutang.