For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Also known as: Perda Kota Magelang 8/2008 · Perda Kota Magelang No. 8 Tahun 2008 · Perda Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2008Publication Date:26 Agustus 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date26 Agustus 2008
Publication Date26 Agustus 2008
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2007 Nomor 4 Seri A Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2007 Nomor 8 Seri A Nomor 3)

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 325.829.691.927,19 dan belanja sebesar Rp. 317.029.444.983,00, menghasilkan surplus Rp. 8.800.246.944,19. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 75.954.352.433,93 dan pengeluaran Rp. 20.999.000.000,00, menghasilkan surplus Rp. 54.955.352.433,93, dengan SILPA sebesar Rp. 63.755.599.378.12. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.463.972.925.805,74, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.593.781.816,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.461.379.143.989.74. Laporan Arus Kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, saldo akhir kas bendahara pengeluaran dan penerimaan, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Walikota berwenang menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)