For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 55 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 55 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar

Also known as: Perwali Kota Banjar 55/2024 · Perwali Kota Banjar No. 55 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 55 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 September 2024Publication Date:23 September 2024
Kesehatan & FarmasiKetenagakerjaanLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date23 September 2024
Publication Date23 September 2024
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2021 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar.

Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya penyesuaian sistem remunerasi bagi pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Banjar. Latar belakang perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengakomodasi pembentukan Komite Tenaga Kesehatan Lainnya serta melakukan penyesuaian terhadap pembagian insentif bagi Manajer Pelayanan Pasien yang kini dipisahkan dari kategori Purna Waktu.

Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai distribusi dana remunerasi yang berasal dari pusat pendapatan rumah sakit. Setelah dikurangi insentif langsung sebesar 50% bagi individu atau kelompok penghasil jasa, sisa dana sebesar 50% didistribusikan kembali ke dalam beberapa pos, yaitu pos remunerasi (35%), insentif langsung bagi Direktur (2,25%), Wakil Direktur (2,25%), pejabat struktural (6%), serta tambahan kesejahteraan (4,5%). Tambahan kesejahteraan tersebut dialokasikan kepada berbagai komite (medik, keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya), Satuan Pengawas Internal, kepala instalasi, tim remunerasi, Casemix, purna waktu, dan manajer pelayanan pasien dengan persentase yang telah ditetapkan secara spesifik.

(-)

(-)