For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 234 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 234 Tahun 1963 tentang Tugas Kewajiban Dan Wewenang Dalam Membantu Presiden Dibebankan Kepada Wakil Perdana Menteri I

Also known as: Keppres 234/1963 · Keppres No. 234 Tahun 1963 · Keppres Nomor 234 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:14 November 1963Publication Date:14 November 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTugas Kewajiban Dan Wewenang Dalam Membantu Presiden Dibebankan Kepada Wakil Perdana Menteri I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 1963
Publication Date14 November 1963
Place of EnactmentJakarta

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 57 tahun 1963, sebagaimana telah diubah kemudian dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 160 tahun 1963.

Keputusan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat atas Daerah Propinsi Irian Barat, sehubungan dengan pembentukan kabinet baru. Tugas, kewajiban, dan wewenang yang sebelumnya dipegang oleh Wakil Menteri Pertama Koordinator Urusan Irian Barat kini dialihkan kepada Wakil Perdana Menteri I. Selain itu, Sekretariat Wakil Menteri Pertama Koordinator Urusan Irian Barat diubah namanya menjadi Sekretariat Koordinator Urusan Irian Barat pada Wakil Perdana Menteri I. Semua penamaan lain yang ada harus disesuaikan dengan ketentuan baru ini.

1. Tugas kewajiban dan wewenang yang semula ada pada Wakil Menteri Pertama Koordinator Urusan Irian Barat, dibebankan kepada Wakil Perdana Menteri I. 2. Sekretariat Wakil Menteri Pertama Koordinator Urusan Irian Barat diubah namanya menjadi Sekretariat Koordinator Urusan Irian Barat pada Wakil Perdana Menteri I.

(-)