For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1971 tentang Penambahan Modal Perusahaan Perikatan Negara Sulawesi Utara/Tengah

Also known as: PP 32/1971 · PP No. 32 Tahun 1971 · PP Nomor 32 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 1971Publication Date:29 Juni 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah melalui penambahan modal. Penambahan modal ini sebesar Rp. 200.000.000,- yang diperoleh dari Pemerintah Republik Indonesia, sesuai dengan Financing Agreement antara Bank Indonesia dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah. Modal tambahan ini merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960. Peraturan ini mengatur penambahan modal sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1961.

(-)

(-)